Cikarang Utara – Penyebaran narasi provokasi aksi demonstrasi ke Jakarta yang mengarah pada tindakan anarkis di ruang digital makin marak terjadi. Di Kabupaten Bekasi, seorang pria berinisial B alias T (35) nekat membagikan unggahan ajakan provokatif ke sejumlah platform media sosial publik lokal hanya karena terpengaruh ajakan rekannya dari Solo, Jawa Tengah.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik mengungkap modus B terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan pelaku di beberapa grup dan akun media sosial populer di Kabupaten Bekasi, seperti Info Cikarang dan Info Tambun. Dimana pelaku melakukan ajakan bertuliskan ‘kita sebagai orang Bekasi yang benyal dan harus punya nyali. Kita hadiri tgl 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang di tempati mereka gaji mereka dari kita baju meréka dari kita mobil mereka dan kita paslitas mereka dari kita. mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang’.
“Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis,” ucap Noach Hendrik kepada Radar Bekasi di Cikarang Utara, Kamis (27/8).
Noach menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia. Secara sadar B memanfaatkan ruang komunikasi publik di media sosial untuk menyebarkan seruan yang berpotensi memicu kerusuhan pada aksi demo di ibu kota.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, beliau membuat postingan tersebut berdasarkan ajakan dari salah seorang temannya dari Solo, dari Jawa Tengah, mengajak beliau untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga beliau membuatnya dan beliau menyebarkan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Noach, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya menyebarkan ajakan tersebut. Noach menduga ajakan tersebut telah terstruktur. Mengenai latar belakang pekerjaan terduga pelaku, pihaknya menyebut masih dalam proses penyelidikan. Namun dari hasil pengakuan, terduga pelaku belum memiliki pekerjaan.
“Beliau sendiri tidak punya pekerjaan ya, jadi serabutan mungkin atau swasta ya. Jadi kami belum menemukan jawabannya, pekerjaannya yang pasti itu belum menemukan,” tutur Noach.
Selain mengamankan satu terduga pelaku, pihaknya juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku sebagai alat untuk memproduksi dan membagikan pesan-pesan hoaks serta ajakan anarkis tersebut.
“Kita ambil handphonenya yang memang dia pakai, gunakan untuk menyebar berita itu. Jadi, menyebar hoax itulah, provokasi. Kita amankan handphonenya karena memang dia buatnya melalui handphonenya,” ungkap Kompol Noach.
Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk mendalami motif utama maupun pihak lain yang terlibat. Polisi juga memperingatkan masyarakat bahwa tindakan membagikan ulasan atau ajakan provokatif memiliki konsekuensi hukum serius sesuai UU ITE.
“Kita masih akan dalami dulu. Bahwasannya nanti kita akan melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita masih bersifatnya imbauan dulu, ancamannya UU ITE,” tutupnya. (Ris)












