BEKASI — Kehilangan telepon seluler saat perjalanan menuju tempat interview kerja membuat seorang pemuda di Kabupaten Bekasi harus melakukan pelacakan melalui akun Gmail. Beruntung, HP tersebut ditemukan warga yang kemudian mengamankannya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.20 WIB di Jalan R.E. Martadinata, tepatnya di depan Mall SGC, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pemilik HP, Moch. Uliel Afsar, saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju salah satu pabrik untuk mengikuti interview. Tanpa disadari, HP yang diletakkan di keranjang sepeda motornya terjatuh ketika melintas di depan Mall SGC.
HP tersebut kemudian ditemukan oleh Andika Wijaya, warga Kampung Pule, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia. Andika sempat berusaha memanggil dan mengejar korban, namun tidak didengar boleh sdr Uliel.
Ia kemudian membawa HP tersebut ke rumahnya untuk diamankan sambil menunggu pemiliknya datang.
Sekitar pukul 11.40 WIB, Uliel menyadari HP miliknya hilang. Ia kemudian mencoba melacak keberadaan perangkat tersebut melalui akun Gmail. Dari hasil pelacakan, lokasi HP terdeteksi berada di wilayah Kampung Pule, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia.
Tak ingin mengambil risiko, korban kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan pendampingan petugas kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Cikarang Utara yang dipimpin Ipda Mualih selaku Padal, bersama piket Reskrim dan piket SPK, mendatangi lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari pihak terkait. HP yang sebelumnya diamankan warga kemudian berhasil ditemukan dan diamankan petugas untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam penanganan tersebut, polisi juga memeriksa saksi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kecepatan informasi masyarakat, itikad baik warga yang menemukan barang, serta respons kepolisian melalui layanan 110 dapat membantu mempertemukan kembali barang yang hilang dengan pemiliknya.
Polsek Cikarang Utara mengimbau masyarakat yang menemukan barang milik orang lain agar tidak mengambil atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, melainkan mengamankannya dan berupaya mengembalikannya kepada pemilik atau menyerahkannya kepada pihak kepolisian,
“simpanlah barang berharga di tempat yang aman, seperti didalam tas untuk menghindari barang jatuh diperjalanan,” Ujar Mualih.
Layanan 110 Polri dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian dalam situasi yang membutuhkan penanganan.












